Desa Kwaron – Nama Koperasi Desa (Kopdes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat cukup familiar di telinga masyarakat umum. Terutama sejak lahir secara serentak Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh negeri. Kopdes dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah dua entitas ekonomi desa yang berbeda, meskipun sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perbedaan utama terletak pada kepemilikan, pengelolaan, dan tujuan utama. Kopdes dimiliki dan dikelola oleh anggota koperasi, sedangkan BUMDes dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa

Berikut adalah perbedaan lebih rinci antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes:
- Kepemilikan dan Pengelolaan:
Kopdes Merah Putih: Dimiliki oleh anggota koperasi, yang merupakan warga desa. Pengelolaan dilakukan secara demokratis oleh pengurus yang dipilih oleh anggota.
BUMDes: Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa. Pengelolaan bisa dilakukan oleh perangkat desa atau pihak ketiga yang ditunjuk. - Tujuan Utama:
Kopdes Merah Putih: Bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh koperasi, dengan fokus pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota.
BUMDes: Bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan mengoptimalkan potensi ekonomi desa. - Dasar Hukum:
Kopdes Merah Putih: Berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 serta Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025.
BUMDes: Diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. - Bentuk Usaha:
Kopdes Merah Putih: Berbentuk koperasi dengan berbagai jenis usaha seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga pemasaran hasil bumi.
BUMDes: Dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi desa, seperti pengelolaan pariwisata, penyediaan energi, atau industri pengolahan. - Modal:
Kopdes Merah Putih: Memperoleh modal dari berbagai sumber, termasuk dana desa, APBN, APBD, dan pinjaman dari Himbara.
BUMDes: Memperoleh modal dari pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan penyertaan modal pihak lain. - Keuntungan:
Kopdes Merah Putih: Keuntungan (Sisa Hasil Usaha/SHU) dibagikan kepada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota.
BUMDes: Keuntungan masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat. - Fungsi Tambahan:
Kopdes Merah Putih : Berfungsi sebagai offtaker (penampung hasil produksi) dari masyarakat desa, termasuk produk pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, dan kerajinan.
BUMDes: Bertugas mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Secara sederhana, Kopdes Merah Putih lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi, sedangkan BUMDes lebih berorientasi pada peningkatan ekonomi desa secara keseluruhan dan peningkatan pendapatan desa.
(Diolah dari beberapa sumber menggunakan penelusuran Artificial Intellingence)