UU Desa telah memberikan dampak besar bagi kemajuan perkembangan desa di Indonesia. baik dibidang ekonomi, pengembangan pariwisata maupun birokrasi desa. Seluruh aparatur desa dituntut untuk bisa merubah dan mendorong masyarakat berpartisipasi aktif mengembangkannya. Apalagi anggaran dana desa yang jumlahnya mencapaii milyaran rupiah bisa dikelola berdasarkan kebijakan dan program masing masing desa.
Mewujudkan masyarakat sejahtera sekarang bukan hanya kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun pemerintah desa. Warga sebagai pelaku sekaligus obyek harus ikut berpartisipasi aktif untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pemerintah Desa sebagai nahkoda harus bisa menjadi dirjen agar pemerintah bisa berjalan selaras dengan masyarakatnya.
Kelompok Informasi Masyarakat Kampoeng Kwaron sebagai organisasi dari dan untuk rakyat berkewajiban untuk membantu pemerintah mewujudkan cita cita mensejahterakan bangsa. KIM akan memposisikan sebagai patnert pemerintah dalam menyebarkan informasi sekaligus menggali potensi masing masing individu.
Sebagai lembaga yang baru dibentuk dan berkiprah tentu masih banyak yang harus dibenahi. Baik dari segi SDM maupun managemen organisasi di KIM. Dengan terbitkan Surat Keputusan Kelompok Informasi Masyarakat Kampoeng Kwaron maka sudah menjadi kewajiban seluruh anggota dan pengurus untuk mewujudkan cita cita desa dan Negara untuk mensinergikan kepentingan dan kebutuhan untuk mencapai kemaslahatan masyarakat secara bersama.